PATUNAS.CO.ID – PT Tiga Pilar Gunung Batu diduga melakukan Kegiatan Usaha Penambangan dan Penjualan Batuan (Batu Split) di luar wilayah izin usaha. Lokasinya di desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Diduga Dinas ESDM turun kelokasi diam-diam ke Pt Tiga Sekawan Gunung Batu dan PT Tiga Pilar Gunung Batu.
Tetapi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi mengakui belum ada pihaknya yang turun kelokasi.
“Pihak Dinas ESDM itu sudah turun sebelum informasi ini heboh, sudah lama mereka turun,” ungkap warga yang namanya enggan disebut.
Dikonfirmasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Hari Andria menyebutkan, jika ada indikasi perusahaan yang menambang diluar izin yang sudah diberikan, maka ESDM dan pihak terkait akan segera melakukan penindakan. Dan ESDM Provinsi Jambi sangat membutuhkan informasi dilapangan.
“Dari Dinas ESDM Provinsi Jambi tidak pernah turun kelokasi tersebut, dan saya pun tidak mengetahui PT Tiga Pilar Gunung Batu itu,” beber Kepala Dinas.
“Itu kalau memang benar kita langsung melakukan penindakan. Dan nantinya kami meminta masyarakat untuk membuat laporan tertulis untuk turun kelapangan,” ungkap Hari Andria.
“Berarti kalau memang terjadi itu kategori illegal mining, dan kami biasanya berkordinasi dengan pihak hukum,” tambahnya.
Ditanya apakah pihak ESDM Provinsi Jambi pernah tidak mendengar nama PT Tiga Pilar Gunung Batu ini, Kadis ESDM Provinsi Jambi mengatakan tidak pernah mendengar.
“Saya baru dengar nama PT ini, dan kalau memang ini terjadi buat laporan tertulis, dan ini menjadi dasar kami kedepan,” pungkas Kadis ESDM Provinsi Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan informasi masyarakat di Kecamatan Batang Asam, ada kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan, masyarakat meminta para penegak hukum serta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada PT Tiga Pilar Gunung Batu.
“Sampai hari ini dinas terkait ESDM Provinsi Jambi belum ada yang turun kelokasi terkait persoalan ini,” ungkap Warga. Lanjutnya, dan ini bisa dibilang pembiaran.
“Harus ada sanksi atas kesalahan yang melakukan penambangan diluar areal IUP yang dimiliki,” kata Warga yang namanya minta dirahasiakan.
“Kami berharap dinas ESDM Provinsi Jambi turun kelapangan untuk mengecek ke lapangan, kami minta ditertibkan, dengan demikian kedepan para pelaku usaha akan semakin tertib dan taat pada aturan yang berlaku dan tidak semena-mena,” ungkapnya.(ynd)
Discussion about this post