Patunas.co.id,Batanghari– Dua orang wanita yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah muara bulian berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Batanghari.
Penangkapan dua orang wanita diduga bandar narkotika jenis sabu tersebut pada Rabu (21/06/2023) sekira pukul 14.00 wib. Awal mula penangkapan dua orang tersebut berdasakan informasi yang didapat dari masyarakat bahawa di salah satu warung gorengan di jalan Rang Kayo Hitam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah merasa yakin, anggota langsung meringkus dua orang wanita yang menjadi bandar narkotika jenis sabu di warung gorengan tersebut.
“Iya, benar kita telah berhasil mengamankan dua orang tersangka bandar narkotika jenis sabu. Dua orang tersebut berinisial YM (37) dan EN (35),” ungkap Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto melalui Kasat Narkoba IPTU Deri Oki Wicaksono, Kamis (22/06/2023).
Dikatakan Deri, saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal di lokasi penangkapan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket plastic bening berisi butiran kristal.
“Dari hasil interogasi kepada pelaku YM diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial , pada Selasa 20 juni lalu di daerah mersam dengan maksud untuk dijual kembali,” tuturnya.
Disebutkan Deri, ke dua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” katanya.(rhm)
Discussion about this post