Sarolangun (Patunas.co.id) – Aktivitas penambangan sumur minyak ilegal (illegal drilling) masih sangat marak di Jambi. Bukan hanya menambang di Desa Jatibaru, Meranti, Buntang Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun dijadikan tempat untuk menampung minyak hasil tambang dari wilayah Senami dan bungku (KM 51), Kabupaten Batanghari.
Padahal jelas, ini merupakan aktivitas terlarang yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dapat menimbulkan kehilangan pendapatan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan, sosial, dan bahkan nyawa menjadi taruhannya.
Dari penelusuran tim media dilapangan menemukan aktivitas penampungan minyak ilegal diwilayah Desa Jati Baru, Meranti dan Buntang Baru dilakukan secara terang – terangan.
Salah seorang warga ketika diwawancarai mengaku, memang kalau masyarakat disini sudah biasa melihat aktifitas penampungan minyak ilegal beroprasi, kalau disini biasa kami sebutnya ‘pokpokan. Ia juga mengaku minyak di daerah sini kebanyakan berasal dari daerah Senami dan Bungku, karna di wilayah itu susah aksesnya untuk dilalui mobil, jadi mereka melangsirnya menggunakan motor untuk dikumpulkan dan dibawa kesini, tepatnya di tempat pokpokan milik Robin, Kurik dan oknum Kades yang menjabat di Desa Jatibaru ‘Jarwadi, merekalah pemain besarnya disini. Ungkapnya.
Seorang warga lain (nama tidak disebutkan) juga mengatakan ada dugaan oknum anggota TNI yang membeking kegiatan penampungan minyak ilegal di Desa (Jati Baru) tersebut, yaitu Sersan 1 ‘Boiko, anggota Intel kodim yang bertugas di wilayah Kabupaten Sarolangun, untuk mengamankan agar aktivitas ilegal itu tidak ditindak oleh aparat penegak hukum.
Dari penelusuran Tim Media menemukan bukti transfer ke rekening ‘Boiko, yang diduga untuk koordinasi terkait aktivitas tersebut. Bukti transferan itu senilai Rp. 150.000 untuk 15 drum minyak yang masuk. Jadi perdrum ‘Boiko, mendapatkan Rp. 10.000.
Kemudian informasi dari narasumber terpercaya yang kami dapat, diwilayah Desa Jati Baru, Meranti, Buntang Baru dan lainnya, setidaknya sehari itu bisa 30 mobil yang masuk untuk mengangkut minyak ilegal tersebut, setiap mobil itu bisa berisikan 15 drum, yang setiap drumnya itu terisi 220 liter.
“Lalu dari hasil tersebut ‘Boike, selaku pengaman jika ia menerima Rp.10.000/drum dengan 30 mobil dikalikan dengan 15 drum, ia bisa mendapat Rp. 4.500.000/hari.”
(Tim)
Discussion about this post