PATUNAS.CO.ID,– Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi El Halcon di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan. El Halcon ditahan bersama Dadang Suryanto (DS), Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi sejak pagi pukul 08.30 WIB di ruang Pidsus Kejati Jambi. El Halcon bersama Dadang digiring dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Tinggi Jambi menuju mobil tahanan sekira pukul 14.25 WIB. Mengenakan rompi pink, tangannya diborgol. El Halcon terunduk dengan mengenakan baju tahanan milik Kejati Jambi. Keduanya langsung masuk ke mobil tahanan.
Kasus korupsi Bank Jambi ini bermula pada 2017-2018 mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 310 miliar. Saat itu, Bank Jambi membeli Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) untuk meningkatkan laba bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi itu. El Halcon kala itu menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi.
PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. “Laporan keuangan dibMega Korupsi uat seolah-olah terlihat sehat, dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal faktanya sejak tahun 2010, PT SNP kesulitan keuangan. Ini dilihat dari cash flow, uang keluar lebih besar dari pada uang masuk,” terang Kajati Jambi.
Data keuangan yang tidak sesuai fakta tersebut, kemudian digunakan PT MNC Sekuritas selaku eranger pembuat dokumen penawaran PT SNP berupa info memorandum dan research kepada calon investor. “Salah satunya adalah Bank Jambi. Bertindak selaku eranger, PT MNC secutias telah menerima keuntungan yang resmi, yaitu 0,5 sampai 1 persen dari transaksi PT SNP dengan Bank Jambi,” jelasnya.
Ternyata, selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee yang tidak resmi dari keuntungan tidak wajar dari PT SNP pada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen. Pembeliannya dilakukan PT Tunas yang seolah sebagai agen penjual dari PT MNC Sekuritas.
“Fee tiga persen inilah yang digunakan PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian. Diantarany, rumah, uang, ada mobil, ada motor besar (moge). Kemudian ada tabungan beserta ATM dan biaya perjalan ke luar negeri kepada pihak tertentu yang ada di Bank Jambi,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN tersebut tanpa melalui prosedur yang seharusnya. “Akibatnya, ditengah perjalan jangka waktu MTN PT NSP tidak mampu membayar atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 310 miliar lebih,” terang Elan Suherlan dalam keterangan persnya.
Selain Yunsak El Halcon, tersangka lain adalah LD (Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP). Lalu, ada nama Dadang Suryanto (Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019) dan AI (Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019).
Selain dijerat pasal tindak pidana korupsi gagal bayar mediun term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Jambi, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yunsak El Halcon sendiri menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi pada 2016-2020.
“Hari ini (kemarin, red) penyidik memeriksa dua orang tersangka, yakni YEH dan DS. Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Jambi. Sedangkan, tersangka AI akan dilakukan pemeriksaan di Lapas Bukit Tinggi, sementara LD ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan,” tegasnya.
Selain tindak pidana korupsi, Penyidik Tindak Pidaan Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, menjerat para terdakwa dengan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). Bahkan, sejak penyidikan bergulir, tim kejaksaan berhasil menyita aset dari para tersangka.
“Selain Tindak pidana korupsi, terhadap tersangka juga kami sangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini penyidik berhasil menyita sejumlah aset yang nilai aset kurang lebih Rp 7 miliar,” tandasnya. (ynd)
Discussion about this post