Batanghari,Patunas.co.id– Satria Bayuraga (23) pelaku pembunuhan Triani Agustina (18) warga RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian,Kabupaten Batanghari merupakan orang dekat dengan keluarga korban.
“Iya, benar tersangka ini merupakan orang dekat dengan keluarga korban dan memahami situasi rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet yardi, Senin (23/10/2023).
Dikatakan Piet, motif dari tersangka melakukan pembunuhan tersebut murni untuk mencuri barang berharga milik korban.
“Karena tersangka membutuhkan uang maka dilakukannya perbuatan tersebut,” ujarnya.
Disebutkan Piet, tersangka berpikir saat melakukan perbuatannya tidak akan ketahuan atau dicurigai. Karena kedetannya dengan keluarga korban.
“Selain itu, kondisi dari rumah tersebut yang cukup sepi. Jadi dia berpikir perbuatan itu akan dilakukan oleh orang jauh,” tuturnya.
Dilanjutkan Piet, pada saat hari kejadian sebelum korban meninggal, tersangka sempat menghubungi korban menanyakan keberadaan korban di mana.
“Setelah sampai ke rumah korban, motornya diparkirkan di belakang rumah korban. Selanjutnya dia masuk ke dalam rumah, dan korban saat itu sedang mandi dan memakai handuk langsung diikuti oleh tersangka ke kamarnya,” jelasnya.
Diteruskan Piet, setelah di dalam kamar korban tersangka melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban dengan cara membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan rumah,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut dikathui setelah warga RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di kamarnya tanpa busana dengan kondisi wajah ditutupi bantal pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu.(rhm)
Discussion about this post