JAMBI – Kuasa Hukum Pribadi Karo Umum Pemprov Jambi membantah tuduhan yang menuduh oknum ASN mengatur proyek di sejumlah OPD Pemprov Jambi.
Afriyansah SH MH mengungpkapkan, pemberitaan belakangan ini hanya komentar sepihak. Dan tidak ada konfirmasi terhadap klien yang ditujukan. Dan memuat kata-kata “Karo Umum” sudah merugikan orang yang menjabat di Lingkup Pemerintah Pemprov tersebut.
Kepada Patunas.co.id Afriyansah SH,MH sudah menemui pihak redaksi. Dan meminta untuk melakukan konfirmasi.
“Kita sudah duduk bersama dan membicarakan hal yang senter belakangan ini, biasalah itu. itulah gunanya kita komunikasi, dan kedepan kita saling mengingatkan,” ucap Afriyansah SH MH.
Redaksi Patunas.co.id juga mengungkapkan bahwa kedepan akan mengkonfirmasi pemberitaan yang akan udarakan.
“Ia, memang dalam pemberitaan tersebut kami tidak konfirmasi dari pihak Biro Umum. sehingga memang terkesan tidak berimbang, namun selebihnya kami berterimakasih telah diingatkan oleh pengacaranya, sehingga ini murni kelalaian redaksi. Kami mohon maaf. (ynd)
Discussion about this post