Kuala Tungkal – Dilansir dari laman SIKI LPJK, ada nama perusahaan seperti CV. Green yang telah dicabut izinnya. Namun, faktanya Perkim Tanjab Barat justru menunjuk perusahaan tersebut melaksanakan beberapa kegiatan . Seperti pembangunan RTH yang berlokasi di RT 1 dan 8 Kelurahan Patunas Tungkal Ilir.
Tidak hanya itu, diduga ada puluhan perusahaan tak berizin ditunjuk oleh Perkim Tanjab Barat untuk melakukan sejumlah kegiatan.
Hartono, salah satu aktivis ternama Tanjab Barat menyesalkan adanya kejadian ini. Menurutnya Perkim telah sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan.
“Ini jelas tidakan sewenang-wenang Perkim, kita sangat menyesalkan kejadian seperti ini masih terjadi di Tanjab Barat”, ungkap Hartono
Lebih lanjut, Hartono mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini keranah hukum
“Dalam waktu dekat, kami akan membawa kasus ini keranah hukum. Kami menduga hal tersebut terjadi karena adanya unsur suap yg marak dan lazim di lakukan dalan kegiatan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan”, tegas Hartono
Discussion about this post