Jambi, Patunas.co.id – DPD Grib Jaya Provinsi Jambi lakukan pendampingan untuk masyarakat desa rawasari tanjung jabung timur provinsi jambi dalam konfilik lahan bersama PT. Agro tumbuh gemilang abadi bang (ATGA) . Senin, 20 Januari 2025. Dalam kegiatan tersebut terlihat, Kanit Reskrim polres tanjung jabung timur dan dari pemerintah yaitu dinas perkebunan dan peternakan.
Pendampingan yang dilakukan DPD Grib Jaya Provinsi Jambi ini atas permintaan masyarakat yang memberikan informasi bahwa lahan serta tanaman mereka dihancurkan oleh perusahaan menggunakan alat berat.
kegiatan pada saat itu (20/01/2025) merupakan rangkaian dari proses penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan warga desa rawasari terhadap terlapor PT. Atga.
Untuk informasi, warga mulai melakukan penanaman pada lahan dimaksud sejak 2005, dan seandainya PT atga menyatakan memiliki legalitas atas lahan itu, tentu saja tidak serta merta mereka mendapatkannya secara langsung, dan kenapa tindakan pengrusakan yang dilakukan tidak sejak 6 tahun yang lalu.
Ratusan hektar yang di hancurkan oleh perusahaan PT. ATGS itu terdiri dari, tanaman sawit, nanas, pinang dan masih banyak lagi.
Tanaman yang berumur kisaran 6 sampai 10 itu di hancur kan pihak perusahaan tanpa memberikan pemberitahuan dan alasan.
Kisah pilu ini disampaikan salah satu masyarakat yang mempunyai lahan disitu dmegan menjelaskan, setelah kebakaran yang terjadi beberapa tahun lalu, kami kembali menanam tanaman di lokasi yang kami punya sesuai dengan surat yang kami pegang.
“Sungguh sakit sebanrnya, melihat tanaman kami sudah di hancurkan dan di ratakan alat tersebut, pupus sudah harapan kami”, jelasnya.
Selanjutnya, disela sela melihat kondisi lahan yang dirusak, awak media mendengarkan kanit reskrim polres tanjung jabung timur mengakatan akan memanggil pihak pihak yang telah di ketahui identitasnya atas kejadian ini.
“Besok akan dipanggil, untuk mendapatkan keterangan”, katanya.
Doni dari perwakilan pemkab tanjabtim juga menjelaskan dari hasil yang kita saksikan di lapangan, terkait hal yang meresahkan masyarakat desa rawasari dengan pihak perusahaan PT. Arga.
“Mungkin disini kami dari dinas perkebunan, mungkin hanya bisa melihat kondisi tanaman yang rusak, yang mungkin nanti kita lakukan penilaian tanaman tumbuh yaitu sawit, pinang, nanas dan pete” jelasnya.
Selanjutnya juga doni menjelaskan akan mencoba jalur yang kita tempuh mediasi antara masyarakat dan perusahaan, terkait dengan pengrusakan oleh pihak perusahaan, didesember 2024 lalu, nanti ini juga melalui pak kades, tokoh masyarakat, pihak polres, pemda, mencari solusi bagaimana penyelesaiannya, melihat kondisi tanaman yang dirusak yang tidak mungkin untuk di tanam kembali.
Tanyakan juga persoalan tanah yang dirusak punya siapa, doni mencoba untuk menjelaskan kembali itu, wah kalo kami dari dinas ini kan, tidak punya kepentingan juga, dak berani menyampaikan juga, seperti apa.
“Apakah ini punya masyarakat, atau milik perusahaan, atau milik negara, tadi juga pak kades menyampaikan bahwa masyarakat ada surat saporadik, tapi masalahnya juga perusahaan punya juga saporadik, nnti akan kita krocek dan kita sandingkan”, jelasnya.
Kepala desa mewakili dari masyarakat desa rawasari, memohon kepada semua pihak agar membantu, agar dalam penyelesaian sengketa, yang terjadi pada saat ini.
Selanjutnya dari pendampingan dari DPD Grib dan selaku pengacara mengatakan kami akan mengawal dan mendampingi, kita iringi sama sama , sampai clear, sampai ke akar akarnya kita selesaikan. (Tim)
Discussion about this post