PATUNAS.CO.ID, – Buntut kisruh seleksi kadis PUPR Kota Jambi, kini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta merekomendasikan pembatalan pencalonan seorang calon di posisi strategis di lingkungan PU Kota Jambi. Lolosnya calon itu terindikasi cacat administratif.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kita minta untuk tidak merekomendasikan kepada Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar membatalkan kelulusan ASN tersebut di tahap akhir seleksi terbuka ini,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Jambi Dr. Noviardi Ferzi saat menghadiri buka puasa EV Garden di Jambi (17/4) semalam.
Menurutnya, berbagai pihak khususnya dari kalangan LSM dan Goverment Watch akan mengirim surat ke Komisi ASN untuk membatalkan kelulusan calon pejabat tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui Surat tertulis.
Pengamat kenamaan Provinsi Jambi ini menjelaskan, surat ke KASN untuk meminta pembatalan, didasari ditemukannya ketidaksesuaian persyaratan pada calon yang bersangkutan.
Syarat yang dimaksud, ketidak sesuaian izajah yang ditetapkan panitia seleksi dengan salah seorang calon.
Sebelumnya panitia seleksi Jabatan Tinggi Pratama dalam hal ini untuk posisi kadis PUPR Kota Jambi memberlakukan syarat setiap memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Sipil atu Arsitektur, tapi pada kenyataannya pansel juga meloloskan calon yang berlatar belakang teknik mesin.
“Pengumuman pansel ini lucu, sebelumnya mereka sudah menetapkan syarat menjabat kepala dinas PUPR itu harus mereka yang berijazah Teknik Sipil atau Arsitektur, tapi ada salah satu calon yang tidak memiliki izajah dalam kategori ini ikut diloloskan, disini saja mereka telah melakukan praktek maladminitrasi dalam proses seleksi tersebut,” ungkapnya.
Padahal menurut Noviardi dicantumkannya syarat mereka yang menduduki jabatan kadis PU itu harus S1 Sipil atau arsitek bagian awal memwujudkan kinerja PU yang Profesional sesuai dengan keahlian dan dinamika pembangunan infrastruktur di Kota Jambi.
“Syarat administrasi harus sipil atau arsitek itukan bagian antisipasi akademik tentang kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas membangun infrastruktur di Kota Jambi, dan tidak diganti dengan variabel lain, seperti pengalaman. Jika tahapan administrasi awal saja, terjadi pelanggaran procedural administrasi, maka sama halnya dengan mengorbankan kepentingan pembangunan infrastruktur perkotaan, jika tidak dikabulkan keputusan Walikota terhadap rekomendasi KASN nanti akan kita gugat ke PTUN,” ungkapya.
“Ini demi keadilan hukum. Selama ini citra lelang Jabatan di Kota di mata publik telah cukup bagus rusak gara-gara hal ini,” tandasnya. (ynd)
Discussion about this post