Rabu, Juli 2, 2025
  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tumbuh Kembang Informasi
No Result
View All Result
  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan BajubangĀ 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan BajubangĀ 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Morning News
No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
Ā  Ā 
Home JAMBI

Telaah Pepres 55 Tahun 2022, Mempercepat Eksplorasi Batubara

admin by admin
28/06/2022
in JAMBI, NASIONAL
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetSendScan

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

PEMERINTAH pusat resmi mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi pada hari ini.

READ ALSO

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun sayang, jika dicermati perpres ini tidak sepenuhnya membawa perubahan. Tidak ada semangat memperkecil daya rusak atau komitmen pemulihan tambang, malahan justru memperluas akses kerusakan tambang itu sendiri.

Terlepas dari hal itu, pendelegasian ini sebenarnya merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan saya menilai pengembalian kebijakan ini sebagai pekerjaan sia-sia karena bisa memperburuk masalah pertambangan, bisa memperparah daya rusak akibat pertambangan. Kerusakan tersebut meliputi lingkungan dan infrastruktur yang digunakan para pelaku tambang.

Pengembalian kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba yang terbit pada 11 April 2022.

Lingkup kewenangan yang didelegasikan termuat di bab keduanya. Pasal dua ayat pertama dalam bab tersebut, menyebutkan bahwa pendelegasian kewenangan meliputi pemberian izin dan pemberian izin standar; pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Sedangkan ayat keduanya menjelaskan ketentuan pemberian izin standar. Izin standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan di sembilan bidang. Lima bidang di antaranya yaitu penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, dan pengangkutan. Empat bidang yang lain adalah lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, dan atau penambangan.

Adapun ayat ketiga, masih dalam bab kedua di pasal pertama, menjelaskan tentang 12 jenis pemberian izin dari pemprov. Salah satunya izin usaha pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas. Komoditas tersebut dibagi menjadi tiga golongan yaitu mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain itu, izin pengangkutan dan penjualan komoditas juga bisa diberikan provinsi. Sama seperti IUP, komoditasnya juga dibagi menjadi tiga golongan yaitu logam, bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Ketiga komoditas inipun berlaku bagi pemberian IUP untuk penjualan komoditas. Pemprov juga bisa memberikan surat izin penambangan batuan (SIPB), izin Pertambangan rakyat (IPR), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sebelumnya masalah pendelegasian sebagian besar perizinan pertambangan mineral dan batu bara provinsi bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membenahi praktik izin pertambangan ilegal yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sejak 2009 hingga 2020.

Keputusan ini untuk mengakomodasi kepentingan kepala daerah yang merasa dirugikan. Bahkan terjadi tarik ulur kepentingan daerah dengan pusat, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali kewenangan kepala daerah yang hilang.

Sedangkan di sisi yang lain, pemerintah pusat beralasan langkah itu diambil dalam rangka mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini cenderung terlambat di kementerian. Artinya, perpres Nomor 55 tahun 2022, akan menambah semerawut masalah pertambangan mineral batubara di Indonesia.

Selama penerapan UU Nomor 4 tahun 2009, saat izin dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi telah melahirkan situasi izin pertambangan di daerah tidak clear and clean.

Akibatnya, wewenang izin pertambangan kepada pemerintah provinsi bakal memperpanjang praktik perusakan lingkungan pada rezim undang-undang yang lama sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No.3/2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terjadi penyelewengan terhadap penataan pertambangan di sejumlah daerah yang melanggar ketentuan kewilayahan. Misalkan, izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah berjarak dekat meter dari pemukiman warga, termasuk izin pertambangan dikeluarkan pada kawasan hutan lindung atau wilayah hijau.

Walhasil, kehadiran Perpres 55/2022 dinilai belum bisa mengatasi dampak negatif dari pertambangan karena tidak membahas keselamatan rakyat, hanya sebatas kewenangan administrasi daerah semata.

Keselamatan yang di maksud adalah pemberian sanksi bagi pelanggar perpres, kontrol rakyat terhadap pertambangan, hingga hak veto rakyat.

Bahkan peraturan ini bisa menjadi celah praktik korupsi. Pemberian sertifikat izin pertambangan disebut bisa dimanfaatkan melakukan pungutan liar. Kondisinya semakin parah karena izin pertambangan memiliki masa tenggat. Jika batas waktunya berakhir, pengusaha bisa memperpanjangnya lagiĀ  butuh sertifikat lagi. Maka, ada pembiayaannya lagi tiap sertifikat. Membuka ruang-ruang baru praktik korupsi.*****pengamat****

Previous Post

Ciptakan Berbagai Trobosan G20 RI untuk Pemulihan Ekonomi Global

Next Post

Airlangga Hartarto Goes to Campus, Cetak Pengusaha Muda Melalui UMKM

Related Posts

BERITA

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

27/03/2025
BERITA

Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

27/03/2025
BERITA

Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

23/03/2025
BERITA

DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

22/03/2025
BERITA

Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

20/03/2025
BERITA

GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

18/03/2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Gawat!! BPK Temukan Realisasi Anggaran Miliaran Tanpa SPJ di RS Raden Mattaher Jambi

17/05/2022

Mayat Perempuan di Sungai Buluh Ditemukan Tewas di Kamar Dengan Muka Tertutup Bantal

18/10/2023

Oknum ASN Tanjab Barat, Digerebek Istri Sah saat Asyik Selingkuh

04/04/2023

Heboh Warga Sengkati Baru Meninggal Diduga Menjadi Korban Penembakan

21/10/2023

Heran, Ada Vocer BBM Berlogo Pemkot Jambi dan Bertulisan SPBU Broni

13/07/2022

Resmi Gabung ke Golkar, Airlangga Hartarto Pakaikan Jas Golkar ke Ridwan Kamil

18/01/2023

Tokoh Politik Kerinci Subur Budiman, Tegaskan Bergabung ke Partai Golkar

09/05/2022
tersangka-pembunuhan-saat-diamankan-di-polres-batanghari

Polres Batanghari Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

23/10/2023

EDITOR'S PICK

Bupati Batanghari Pimpin Apel Puncak Peringatan hari Pramuka ke 36

13/09/2024

Kisah Pilu Suprapti, Korban Proyek Tol Jambi – Betung ‘Kami Harap Wakil Rakyat Bisa Peduli

27/11/2024

JEB Fasilitasi Dialog PubliK Soal Transisi Energi Yang Adil dan Berkelanjutan

28/10/2024

Airlangga : Industri Olahraga Salah Satu Pendongkrak Perekonomian

21/09/2022
Tumbuh Kembang Informasi

Navigate Site

  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI