Minggu, Juni 29, 2025
  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tumbuh Kembang Informasi
No Result
View All Result
  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Morning News
No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
   
Home BERITA

Sidang Lanjutan Poktan Imam Hasan Melawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Di PTUN Jambi

admin by admin
08/05/2024
in BERITA, hukum, JAMBI, Pemerintah, Tanjab Barat
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetSendScan

Patunas.co.id,Jambi,~ Sidang perkara Nomor 3/PTUN/2024. dengan Penggugat Poktan Imam Hasan Melawan Bupati Tannjung Jabung Barat Memasuki Pemeriksaan Saksi Yang Dihadirkan oleh tergugat, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi, S.H didampingi Hakim anggota, dari penggugat hadir Dedi Arianto dan kuasa hukum, tergugat1 (Bupati) diwakili 2 orang kuasa hukum serta tergugat intervensi (PT. DAS) di wakili 2 orang kuasa hukum sidang dimulai sikira pukul 13:30 Wib, Selasa 07/05/2024.

Sidang diawali Hakim ketua mempersilakan kepada masing-masing pihak untuk memberikan bukti tertulis tambahan, terlihat hari ini hanya dari pihak kuasa hukum tergugat1 (Bupati tanjung jabung barat) yang memberikan berkas bukti tertulis tambahan kepada majelis hakim.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

Pihak tergugat1 menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Syafrudi, S.H dan Riduwan, Syafrudi merupakan mantan pendamping sekaligus kuasa hukum 9 desa dan Riduwan adalah Kepala dinas perkebunan dan perternakan (Kadisbunak) kabupaten tanjung jabung barat.

Sebelum disumpah kedua saksi, Hakim ketua memberi kesempatan kepada pihak penggugat atas kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat1 apakah keberatan.

Kuasa hukum dari penggugat menyampaikan keberatan dan pertimbangan dari majelis hakim terhadap saksi yang bernama Syafrudi karena saksi sebelumnya merupakan pendamping 9 desa dan pernah menjadi kuasa hukum 9 desa, serta berprofesi sebagai Advokat dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan kliennya.

Kemudian dari kuasa hukum tergugat1 menyampaikan alasan kepada majelis bahwa saksi fakta syafrudi perna menjadi pendamping sekaligus perna menjadia kuasa hukum dari sembilan desa dari awal jadi banyak mengetahui fakta-fakta yang terjadi.

Akhirnya majelis hakim membatasi keterangan saksi hanya yang berkaitan kehadiran dalam pertemuan sebagai kuasa dan tidak membuka kerahasian klien dengan keseluruhannya, hanya bukti P-13 dan C-1 untuk menjaga sanksi kode etik profesi advokat, karena saksi merupakan anggota KAI.

Selanjutnya Hakim ketua mengambil sumpah terhadap kedua saksi sesuai agamanya masing-masing.

Yang pertama memberi kesaksian adalah Riduwan, saksi memberi keterangan kepada majelis Hakim yaitu kapasitasnya sebagai kadisbunak tanjung jabung barat, keterkaitan diri dalam penyelesaian fasilitasi antara 9 desa dengan PT. Dasa Anugerah Sejati ((PT. DAS) penyelesaian konflik 9 desa yang terdampak HGU PT.DAS.

Terlihat saksi sempat beberapa kali ditegur oleh Hakim ketua atas penjelasan yang diberikan karena saksi adalah saksi fakta bukan saksi ahli, karena keterangan yang berikan banyak menjelaskan pasal-pasal dan aturan.

Riduwan juga terlihat di cercah banyak pertanyaan oleh kuasa hukum dari penggugat atas keterlibat dirinya dalam mengambil keputusan sebagai Plt kadisbunak dalam ikut menyelesaikan konflik antara PT. DAS dan masyarakat 9 desa seperti pola-pola dalam aturan Permentan, sampai saat diri sudah menjabat sebagai kadisbunak.

Hakim Ketua sempat menjelaskan kepada saksi kedua terkait dengan Undang-Undang Advokat Pasal 19 terkait dengan jabatan pekerjaan bahwa saudara disini dapat mengundurkan diri sebagai saksi, dan hakim ketua menanyakan kepada saksi apakah mau mengundurkan diri atau lanjuk sebagai saksi, lanjut jawab saksi.

Untuk saksi kedua Syafrudi memberi kesaksian saat dirinya dalam mendampingi 9 desa dan mengatkan kalau ia sudah sejak dari tahun 2019 mengawal kasus ini saat dirinya belum menjadi advokat sudah mendampingi 9 desa dalam menyelesaikan sengketa ini antara masyarakat 9 desa dengan PT. DAS.

Kemudian dari kuasa hukum tergugat1 menayakan tentang penyelesaian kanflik dan pernah hadir dalam pertemuan bersama siapa saja, dimana lokasinya dan seterusnya. dan semua pertanyaan kuasa hukum di jawab oleh saksi.

Sedangkan dari kuasa hukum penggugat menayakan keterkaitan saksi sebagai penerima kuasa hukum dari 9 desa bisa mengambil keputusan dan penanda tangan keputusan dan seterusnya.

Terlihat sedikit berbedah kesaksian yang diberikan antara kesaksian yang disampaikan Riduwan dengan Syfrudi adalah dalam penerimaan hibah diberikan oleh PT. DAS, menurut Riduwan yang boleh menerima hibah dari perusahaan adalah pihak desa bukan kelompok tani, sedangkan Syafrudi mengatakan pihak kelompok tani yang berhak untuk menerima danah hibah bukan desa.

Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi fakta dari tergugat 2 orang dan tergugat intervensi 2 orang, sidang berikutnya adalah pada hari Kamis, 16/05/2024. pukul 13:00 Wib. PTUN Jambi.

Usai sidang Dedi Arianto ketua Poktan Imam Hasan sebagai penggugat menyempatkan diri memberi keterangan kepada awak media terkait jalannya persidangan hari ini dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat hari ini.

Dedi mengatakan bahwa bukti kedua belah pihak dari kesaksian pihak tergugat 2 orang yaitu dari pihak tergugat 1 Bupati tanjung jabung barat, pertama itu Riduwan kadisbunak tanjabbar yang kedua Syafrudi sebagai pendamping 9 desa, Katanya.

Jadi yang sangat krusial dari saksi Riduwan adalah tentang pola, jadi pola oni yang dipakai ada 4 pola antara lain Ganti rugi, Bagi hasil, Bentuk lain dan terakhir adalah kemitraan, nah jadi yang dipakai itu bentuk lain yaitu hibah, sedangkan itu sudah putus bentuk hibah tetapi pada kenyataannya setelah tanggal 18 oktober itu bentuk hibah tapi usaha produktif yaitu 22 milyar, Serunya.

“Usaha produktif adalah bagian dari bukan bentuk pola lain hibah, tetapi usaha pruduktif masuk pola kemitraan lainnya dan itulah embel-embelnya CP/CL”, Terangnya

Lanjutnya lagi itu keluar dari rel dalam bentuk lain itu adalah hibah, hibah artinya putus jadi dari DAS itu kesepakatanya putus, dan itu kemungkinan banyak berlaku pada undang-undang PKS (Penyelesaian Konflik Sosial) mutlak pada Bupati, jadi bukan dari disbun masuk pada usaha produktif panjang ceritanya, Seru Dedi.

Dilihat kesaksian Riduwan itu pada saat PH dari penggugat ibu Mike nanya dan sudah dikunci bahwa itu adalah bentuk lain, itu Hibah sedangkan yang dibicarakan adalah usaha produktif, itu sama masuk poin D pola kemitraan lainnya pasalnya lain, Kata Dedi.

Ketika ditanya tentang saksi kedua yaitu Syafrudi, dari penggugat sudah memperingatkan kode etik sebagai Advokat, saat mendampingi itu ada suatu kerahasiaan lainnya yaitu tidak boleh dibuka, hanya poin- poin pada saat kehadiranya pada penyelesaian dia pada 22 milyar sama yang 18 oktober 2023, hanya kehadiran dia selebih itu tidak ada, Tuturnya.

Menurut Dedi dengan dihadirkannya 2 orang saksi ini oleh tergugat1 justru ada poin plus yang menguntungkan kami seperti yang dibilang oleh pak Riduwan tentang pola, Riduwan mengatakan penyelesaian yang 22 milyar itu banyak di pertanyakan dan tidak singkron dan Riduwan mengatakan yang menolak itu bukannya desa tetapi yang menolak kelompok tani, Katanya.

Sementara Syafrudi itu bilang dia mendapatkan surat kuasa dari pendamping 9 desa itu bukan dari desa tapi dari kelompok tani, jadi tanda tangan Syafrudi yang meneken di 18 oktober itu adalah sebagai pendamping kelompok tani bukan desa jadi tidak sikron saksi pertama dan yang kedua, Tutupnya.

Previous Post

Pemkab Batanghari Terima Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Next Post

Unit Tipidter; Pengecekan Langsung Ke Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal

Related Posts

BERITA

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

19/05/2025
hukum

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

12/05/2025
hukum

Nah! Manager Perusahaan Sawit Milik Aping Anak Akak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan Lahan

11/05/2025
Pemerintah

Kadis PUPR Jambi Dampingi Gubernur Tinjau Proyek Infrastruktur Bersama Komisi V DPR RI

14/04/2025
Pemerintah

Kadis PUPR Dampingi GubernurJambi Tinjau Progres Stadion Swarnabhumi

10/04/2025
Pemerintah

Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Halal Bihalal

09/04/2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Gawat!! BPK Temukan Realisasi Anggaran Miliaran Tanpa SPJ di RS Raden Mattaher Jambi

17/05/2022

Mayat Perempuan di Sungai Buluh Ditemukan Tewas di Kamar Dengan Muka Tertutup Bantal

18/10/2023

Oknum ASN Tanjab Barat, Digerebek Istri Sah saat Asyik Selingkuh

04/04/2023

Heboh Warga Sengkati Baru Meninggal Diduga Menjadi Korban Penembakan

21/10/2023

Heran, Ada Vocer BBM Berlogo Pemkot Jambi dan Bertulisan SPBU Broni

13/07/2022

Resmi Gabung ke Golkar, Airlangga Hartarto Pakaikan Jas Golkar ke Ridwan Kamil

18/01/2023

Tokoh Politik Kerinci Subur Budiman, Tegaskan Bergabung ke Partai Golkar

09/05/2022
tersangka-pembunuhan-saat-diamankan-di-polres-batanghari

Polres Batanghari Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

23/10/2023

EDITOR'S PICK

Nurul Arifin Ungkap Hasil Survei CSIS Bukti Golkar Dicintai Generasi Muda

26/09/2022

Menko Airlangga: Reforestrasi Dorong Akselerasi Pertumbuhan Green Economy

29/03/2022

Menko Airlangga Dorong Program Santriprenur untuk Ciptakan Wirausahawan yang Tangguh

06/06/2022

Pelayanan Bank BRI Sungai Bengkal Dikeluhkan

03/02/2023
Tumbuh Kembang Informasi

Navigate Site

  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI