Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memastikan tidak ada sengketa terkait hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi 2024. Kepastian tersebut tercapai setelah KPU menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih untuk periode 2025-2029.
Dengan keputusan ini, KPU Kota Jambi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. Rapat tersebut digelar di Hotel BW Luxury Kota Jambi pada Kamis (9/1/2025), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, dalam rapat pleno mengumumkan bahwa pasangan Maulana dan Diza sah terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemungutan suara pada 27 November 2024, di mana pasangan nomor urut 1, Dr. dr. H Maulana, M.K.M dan Diza Hazra Aljosha, SE., MA, berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 192.623 suara.
“Dengan ini, kami menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi, nomor urut 1, Dr. dr. H Maulana, M.K.M dan Diza Hazra Aljosha, SE., MA, sebagai pasangan terpilih berdasarkan perolehan suara dalam Pemilihan Walikota Jambi 2024,” ujar Deni Rahmat, Ketua KPU Kota Jambi, dalam sambutannya.
Acara rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah tamu penting, di antaranya Penjabat (PJ) Walikota Jambi, pasangan calon Walikota terpilih Maulana bersama istri, serta keluarga dari Wakil Walikota terpilih Diza. Selain itu, turut hadir pula Sekretaris KPU Kota Jambi, jajaran Forkopimda Jambi, dan para undangan lainnya yang turut menyaksikan proses penetapan hasil Pilwako.
Dengan penetapan ini, Kota Jambi siap melangkah menuju masa kepemimpinan baru di bawah pimpinan Maulana dan Diza, yang diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan untuk masyarakat Kota Jambi pada periode 2025-2029.
Discussion about this post