Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi telah mengamankan barang bukti alat berat Excavator milik PT Inti Bahar Utama, perusahaan sawit milik Aping anak Akak.
Alat berat ini diamankan untuk melengkapi bukti-bukti kasus dugaan pengerusakan lahan yang terjadi di Desa Jebak, Muaratembesi, Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
Akibat kejadian ini, Rois Pasaribu, Manager dari PT Inti Bahar Utama (IBU) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Pelapor yakni M. Sholeh warga Batanghari yang lahan kebunnya dirusak oleh PT Inti Bahar Utama merasa sangat dirugikan.
Diketahui, PT Ini Bahar Utama ini merupakan milik anak dari Akak yakni Sumarto alias Aping yang menjadi Direktur Utama di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Informasi dari penyidik, M. Sholeh menyampaikan perkara ini sudah naik dalam tahap penyidikan sejak tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Kemudian, gelar perkara penetapan tersangka Rois Pasaribu selaku manager PT Inti Bahar Utama pada 20 Januari 2025.
“Informasi yang Saya terima dari penyidik, pelaku pengerusakan lahan dari PT Inti Bahar Utama yakni managernya atas nama Rois Pasaribu sudah ditetapkan tersangka dugaan kasus pengerusakan lahan,”ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu 10 Mei 2025.
Hingga saat ini, kasus pengerusakan lahan tersebut masih bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi.
Ia berharap pihak Kepolisian dapat mempercepat kasus ini agar tidak berlarut-larut.
“Saya berharap kasus ini dapat tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution melalui Paur Penum Ipda Maulana membenarkan adanya kasus pengerusakan lahan tersebut.
Namun saat ini, pihak dari PT Inti Bahar Utama sedang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Jambi.
“Kalau nggak salah mereka lagi gugat perdata,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, dugaan kejadian pengerusakan lahan ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024 lalu. Ketika itu, pelapor bersama pekerja lainnya datang ke lahan perkebunan sawit seperti biasa.
Namun, dia melihat terlapor sedang melakukan pengerusakan lahan dengan membuat parit gajah menggunakan alat berat Excavator. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian lahan dan belasan batang sawit rusak sehingga membuat laporan ke Polda Jambi
Pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi atas kasus tersebut juga telah dilakukan.
Discussion about this post