Selasa, Juli 1, 2025
  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tumbuh Kembang Informasi
No Result
View All Result
  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Morning News
No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
   
Home BERITA

DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

admin by admin
22/03/2025
in BERITA, gubernur jambi, hukum, JAMBI
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetSendScan

Jambi, 21 Maret 2025 – Kisruh pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi terus menjadi sorotan. Selain terungkapnya keterlibatan dua perusahaan tanpa izin dalam pengelolaan limbah, kini muncul dugaan lebih serius: limbah medis infeksius rumah sakit tersebut diduga dijual kiloan oleh oknum internal RSUD.

*Dua Perusahaan Tanpa Izin Tetap Tangani Limbah B3 RSUD Raden Mattaher*

READ ALSO

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jambi mengungkapkan bahwa dua perusahaan yang menangani limbah medis RSUD Raden Mattaher, PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) dan PT Kenali Indah Sejahtera (KIS), ternyata tidak memiliki izin pengumpulan limbah B3.

“Setelah kami cek dalam sistem, PT Anggrek Jambi Makmur dan PT Kenali Indah Sejahtera tidak memiliki izin pengumpulan limbah B3. Keduanya hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), tetapi izin operasional pengumpulan limbah belum terbit,” ujar Haris, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Jambi.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kontrak pengelolaan limbah yang telah dijalin oleh RSUD Raden Mattaher dengan kedua perusahaan tersebut. Menurut regulasi, perusahaan yang menangani limbah B3 harus memiliki izin lengkap, termasuk izin pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah. Tanpa izin tersebut, perusahaan seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi.

*Dugaan Penjualan Limbah Infeksius Secara Ilegal*

Skandal limbah di RSUD Raden Mattaher semakin mencengangkan dengan munculnya dugaan penjualan limbah medis infeksius secara ilegal oleh oknum rumah sakit.

Menurut laporan LaporanSumatera.com, seorang oknum berinisial BP, yang menjabat sebagai Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Raden Mattaher, diduga menjadi otak utama di balik praktik ini. BP disebut-sebut memerintahkan orang-orang tertentu untuk mengumpulkan dan menjual limbah medis infeksius, yang seharusnya dimusnahkan dengan prosedur ketat, kepada pengepul barang bekas.

Sumber terpercaya sebut saja agus (Red. Nama samaran) mengungkapkan bahwa sekitar 1 ton limbah infeksius setiap bulan dijual ke tempat rombeng (pengepul barang bekas).

“Limbah tersebut diduga dipilah langsung dari plastik kuning yang telah terkontaminasi virus dan bakteri, lalu dijual secara kiloan,” ungkap agus.

Seorang pemulung yang pernah menemukan botol infus bekas di sekitar rumah sakit juga memberikan kesaksian mengejutkan.

“Saya pernah menemukan botol bekas infus di tempat sampah dekat rumah sakit. Warnanya sudah tidak bening lagi, nyaris kekuningan,” ujarnya.

*DLH Provinsi dan DLH Muaro Jambi Diduga Lalai dalam Pengawasan*

Di tengah skandal yang mencuat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi seolah-olah tidak melakukan pengawasan terhadap RSUD Raden Mattaher dan dua perusahaan pengelola limbah tersebut.

Padahal, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan, DLH memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa limbah B3 dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT AJM dan PT KIS tetap beroperasi tanpa izin yang sah, serta dugaan penjualan limbah medis ilegal justru terjadi dalam lingkungan rumah sakit milik pemerintah.

Para pengamat lingkungan hidup, menilai bahwa lemahnya pengawasan ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak DLH.

“Seharusnya DLH Provinsi dan DLH Muaro Jambi rutin melakukan inspeksi dan audit terhadap pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher. Fakta bahwa dua perusahaan tanpa izin bisa tetap beroperasi, serta dugaan limbah infeksius yang diperjualbelikan, menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan,” ujar salah satu pengamat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pengamat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan limbah medis di Jambi. DLH harus bertanggung jawab dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik rumah sakit maupun perusahaan, mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

*Kontrak Pengelolaan Limbah Bermasalah, RSUD Disomasi*

Sebelumnya, RSUD Raden Mattaher diketahui memiliki kontrak dengan PT AJM untuk pengelolaan limbah B3. Namun, dalam praktiknya, PT KIS juga terlibat.

Persoalan ini semakin mencuat setelah PT AJM melayangkan somasi terhadap RSUD Raden Mattaher, menuduh rumah sakit melakukan wanprestasi dalam kontrak kerja sama.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak RSUD Raden Mattaher menyatakan bahwa PT AJM hanya memiliki izin pengangkutan limbah, bukan izin untuk pengumpulan atau pengolahan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kontrak kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya konfirmasi dari DPMPTSP Jambi bahwa izin pengumpulan limbah B3 untuk PT AJM dan PT KIS belum terbit, legalitas kontrak RSUD dengan kedua perusahaan ini semakin dipertanyakan.

*Ancaman Hukum dan Sanksi*

Jika dugaan penjualan limbah medis infeksius ini terbukti, maka oknum yang terlibat bisa dijerat dengan sanksi berat, baik secara pidana maupun administratif.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan pidana penjara dan denda besar. Selain itu, Undang-Undang Kesehatan juga mengatur bahwa limbah medis infeksius harus ditangani dengan standar khusus untuk mencegah penyebaran penyakit.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut agar DLH Provinsi Jambi dan DLH Muaro Jambi segera turun tangan dan memperketat pengawasan, tidak hanya terhadap RSUD Raden Mattaher tetapi juga terhadap seluruh fasilitas kesehatan yang menangani limbah medis di Jambi.

Akankah skandal ini diusut tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan? Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang.

Previous Post

Pansus I DPRD Provinsi Jambi Dorong Percepatan PI 10 Persen Migas

Next Post

Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

Related Posts

BERITA

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

19/05/2025
hukum

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

12/05/2025
hukum

Nah! Manager Perusahaan Sawit Milik Aping Anak Akak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan Lahan

11/05/2025
BERITA

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

27/03/2025
BERITA

Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

27/03/2025
BERITA

Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

23/03/2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Gawat!! BPK Temukan Realisasi Anggaran Miliaran Tanpa SPJ di RS Raden Mattaher Jambi

17/05/2022

Mayat Perempuan di Sungai Buluh Ditemukan Tewas di Kamar Dengan Muka Tertutup Bantal

18/10/2023

Oknum ASN Tanjab Barat, Digerebek Istri Sah saat Asyik Selingkuh

04/04/2023

Heboh Warga Sengkati Baru Meninggal Diduga Menjadi Korban Penembakan

21/10/2023

Heran, Ada Vocer BBM Berlogo Pemkot Jambi dan Bertulisan SPBU Broni

13/07/2022

Resmi Gabung ke Golkar, Airlangga Hartarto Pakaikan Jas Golkar ke Ridwan Kamil

18/01/2023

Tokoh Politik Kerinci Subur Budiman, Tegaskan Bergabung ke Partai Golkar

09/05/2022
tersangka-pembunuhan-saat-diamankan-di-polres-batanghari

Polres Batanghari Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

23/10/2023

EDITOR'S PICK

Adri : Jangan Berlarut, DPRD Harus Selesaikan Persoalan Angkutan Batubara di Jambi

13/06/2022

Di Reses Joni Ismed, Cek Endra Beri Pesan Golkar Jambi Terus Berjuang untuk Masyarakat

23/07/2023

Bupati Batanghari Saksikan Penandatangan MoU PT SJL Dengan Koperasi Tangguh Abadi

10/08/2023

Survei DSI: Elektabilitas Airlangga Tertinggi Capres 2024

06/07/2022
Tumbuh Kembang Informasi

Navigate Site

  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI