PATUNAS.CO.ID – Pemindahan sepihak terhadap dokter spesialis penyakit dalam, dr. Septiyanti, SpPD, FINASIM dan Spesialis bedah dr. Y. Budi Andrianto, Sp. B, Subsp. Ped (K) yang dilakukan direktur RSUD Daud Arif Kualatungkal berdampak luas.
Sebab, dua dokter spesialis ini mengajukan keberatan dengan tindakan yang diambil Pemkab Tanjab Barat. Keberatan itu ditujukan dengan mengirimkan surat ke Kemendagri RI. Karena, dokter spesialis ini berstatus ASN.
Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Septiyanti, SpPD, FINASIM saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemindahan dirinya bersama suami yakni dr. Y. Budi Andrianto, Sp. B, Subsp. Ped (K) tanpa diketahui apa persoalan.
”Jika ada pelanggaran dalam tugas, tentu ada teguran baik lisan maupun tulisan, sementara yang terjadi kami tidak pernah mendapatkan teguran apapun langsung terbit SK pemindahan, ” jelasnya pada media, Sabtu (1/6/2024) sore.
Atas putusan dan tindakan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD yang diamini oleh dewas, dr, Septiyanti layangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Tanjabbarat, Gubernur Jambi, dan tembusan ke Kemendagri RI.
”Karna kami tidak merasa melakukan kesalahan, maka kami sangat keberatan dengan pemidahan sepihak yang dilakukan oleh manajemen RSUD Daud Arif,” tegasnya.
Dia juga membenarkan jika pelayanan Hemodialisa (Terapi cuci darah) untuk sementara dihentikan dengan batasan yang belum ditentukan.
”Iya benar untuk pelayanan HD sementara ini dihentikan, bagi masyarakat yang akan cuci darah tidak dapat dilayani di RSUD ini,” sebutnya.
Sayangnya dewas RSUD Daud Arif Alam Sukisman belum berhasil dikonfirmasi terkait pemindahan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Daud Arif.
Diharapkan Bupati Tanjab Barat segera melakukan kroscek terkait pemindahan sepihak yang di lakukan direktur RSUD Daud Arif, mengingat terganggunya pelayanan kesehatan di RSUD Daud Arif yang dapat berdampak luas.(*)
Discussion about this post