Tanjabbarat, Patunas.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) melakukan pemotongan (Tambahan Penghasilan Pegawai) TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5% untuk pembayaran zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjabbarat.
Terkait pemotongan TPP untuk pembayaran zakat tersebut sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Tanjabbarat ada yang keberatan dan ada yang tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam peraturan gubernur itu.
Media Patunas.co.id mendapat beberapa pernyataan dari beberapa PNS yang keberatan akan potongan untuk zakat senilai 2,5% dari TPP, sebab ada beberapa PNS yang merasa dari penghasilan TPP nya itu tidak mencukupi dari Nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan) sehingga mereka sebenarnya tidak diharuskan untuk membayarnya.
“Dari penyerahan zakat itu sendiri yang seharusnya itu deberikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah dan Ibnu Sabil ataupun yang mendapatkan zakat itu sendiri harus tepat sasaran yaitu kepada orang yang membutuhkan bukan diberikan untuk fasilitas pembangunan.” (Ujarnya)
Ahmad Hadziq selaku Ketua Baznaz Tanjabbarat mengatakan, terkait dengan potongan TPP untuk zakat profesi tersebut memang di kabupaten Tanjabbarat sendiri kita belum sampai kepada Peraturan Daerah (Perda) masih dalam bentuk himbauan, aturan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah kepada aparaturnya.
“Jadi dari fatwa Mui merekomendasikan bahwa kepala daerah itu harus membuat kebijakan untuk aparaturnya melaksanakan pembayaran zakat, nah inilah yang harus kita pahami bahwa pemerintah itu membuat kebijakan atas dasar agama dan perintah konstitusi.(Ungkap Haziq)
Menurut Haziq untuk implementasi pengumpulan bantuan zakat tersebut pemda membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang terdiri dari instansi, lembaga dan pihak swasta, dari pembentukan UPZ tersebut pihak tersebut mengusulkan nama pengurusnya.
Terkait UPZ ini dibentuk pada tahun 2020 yang secara struktur penasehatnya Bupati, Ketua Sekda, sekretaris dari kabag kesra dan bendaharanya dari bendahara Pemda.
“Dan UPZ ini juga berhak menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan dengan maksimal 70% dari dana yang di kumpulkan dan 30% nya lagi dikelola oleh Baznas untuk menjalankan program.(Tole)
Discussion about this post