Patunas.co.id,Batanghari- Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan berinisial MWH (59). Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban berinisial ER.
“Iya, pelaku tindak pidana penipuan WMH sudah berhasil kita amankan. Dan untuk perkaranya saat ini sudah masuk tahap I di Kejaksaan, kita juga sedang menunggu petunjuk selanjutnya atau perkara ini sudah dianggap lengkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, Rabu sore (26/07/2023).
Dikatakan Piet, dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan modus bisa mengurus keluarga korban yang tersandung perkara pidana dengan Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Pelaku menyakinkan pelapor yang keluarganya sedang menjalani perkara pidana, bahwa dirinya bisa menyelesaikan perkara yang sedang berjalan di APH,” ujarnya.
Disebutkan Piet, setelah menyakinkan pihak korban bahwa dirinya mampu menyelesaikan perkara pidana keluarganya, pelaku meminta uang sejumlah Rp. 20 juta kepada korban.
“Akan tetapi, korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp.15 juta. Setelah memberikan uang kepada pelaku, korban menanyakan kepada APH kenapa perkara keluarganya tetap berjalan. Padahal dirinya telah memberikan uang kepada pelaku sesuai yang dipinta oleh APH,” sebutnya.
Diteruskan Piet, dikarenkan perkara keluarga korban terus berjalan dan korban telah mendapatkan penjelasan dari pihak APH, jika pihak APH tidak pernah meminta sejumlah uang dalam menyelesaikan tindak pidana korban melaporkan hal tersebut ke Polres Batanghari.
“Merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke kita. Dan kita lakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan karena dianggap adanya tindakan pidana. Saat ini korban sudah kita tahan,” sebutnya.
Dilanjutkan Piet, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu oleh oknum yang menyatakan dirinya mampu mengurus, atau menyelaiskan tindak perkara pidana dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi dengan iming-iming menyelesaikan perkara pidana dengan imbalan.
“Saya pastikan hal tersebut tidak akan terjadi, karena mekanisme penghentian perkara tersebut sudah diatur oleh undang-undang. Kalau di Kepolisian itu ada Perpol Nomor 08 terkait dengan Restorative Justice (RJ) dengan beberapa persyaratan dan tidak juga kasus yang menonjol atau kasus berat,” katanya.
“Kita minta masyarakat jangan ada yang percaya jika ada yang mengatasnamakan APH bisa mengurus tindak pidana,” tambahnya.(rhm)
Discussion about this post