JAMBI- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, S.H menghadiri Rapat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dilaksanakan secara virtual terkait Participating Interest (PI) Blok Migas, Selasa (28/12).
Acara yang digelar di Kantor Gubernur jambi ini, turut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Asisten II Kabupaten Batang Hari serta OPD terkait Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Dalam paparannya, Gubernur Jambi yang diwakili Sekda H. Sudirman, SH, MH menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi saat ini tengah mengejar janji Pemerintah Pusat untuk memberikan hak Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja atau blok minyak dan gas bumi (migas) kepada daerah.
“Komitmen sepuluh persen wilayah kerja migas ini akan memberikan keuntungan bagi provinsi jambi karena memiliki sejumlah blok migas,” katanya.
Ditambahkannya, di Provinsi Jambi terdapat
beberapa Blok Migas yang bisa dikelola oleh BUMD yang telah di tawarkan ke Provinsi Jambi untuk dikelola atau lebih tepatnya ada 5 Blok Wilayah Kerja yang telah ditawarkan oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas). Lima Blok wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni PT. Jade Stone Blok Lemang, wilayah kerja lemang, PT. MONTD’OR OIL (Tungkal Limited), Tungkal Blok, dan Petro China Blok Jabung.
“Hak Participating Interest 10% itu merupakan keikutsertaan badan usaha dalam pengelolaan blok migas,” imbuhnya
Dijelaskan Sekda Provinsi Jambi, untuk pengelolaan PI, di wilayah kerja lemang untuk penerimaan PI 10% adalah PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII), sedangkan selaku pengelola diserahkan kepada holding PT JIl yaitu PT Jambi Sinargas yang saat ini telah melalui proses verifikasi oleh pihak SKK Migas, dan sedang menunggu pertemuan dengan Pihak Kontraktor (PT Jade Stone) yang akan di fasilitasi oleh pihak SKK Migas. Sementara untuk wilayah kerja tungkal blok akan berakhir pada tanggal 28 agustus 2022 dan harus menyiapkan BUMD sebagai pengelola PI 10%, begitu juga dengan Blok Jabung yang akan berakhir pada tanggal 26 Februari 2023, BUMD sebagai pengelola masih dalam proses pembentukan Holding / anak perusahaan.
Saat ditemui usai rapat, Wabup Hairan mengatakan Tanjung Jabung Barat saat ini telah melaksanakan MoU dan menunggu hasil realisasi dari SKK Migas kepada Gubernur untuk menunjuk badan usaha tersebut.
“Untuk diketahui, pertemuan ini merupakan suatu bentuk upaya dalam meningkatkan PAD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan SKK Migas akan diundang kembali ke Provinsi Jambi untuk pertemuan tatap muka terkait hal tersebut. (*)
Discussion about this post