TANJABBAR- Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaiam Laporan Pansus I,II dan III DPRD Terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten, Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (28/12).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE. ini turut diikuti oleh 25 orag Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD serta tamu undangan lainya.
Berdasarkan pengambilan keputusan DPRD, Dua Raperda disetujui untuk dibawa ke tahap selanjutnya yakni Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat Nomor 7 tahun 2005 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Tanjab Barat serta tentang Fasilitas Penyelengaraan Pesantren.
Sementara, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat belum dapat diambil keputusan dan dimasukkan ulang pada masa persidangan berikutnya. Kemudian Raperda terkait penyelengaran tempat pemakaman umum tidak disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Anwar Sadat saat menyampaikan pendapat akhirnya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah yang melibatkan tenaga ahli, stakeholder terkait serta perancang perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.
Dilanjutkannya, dengan ditetapkannya 2 (dua) Ranperda tersebut terkait teknis pelaksanaannya, Pemerintah akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk itu, kepada Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti, mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya perda ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan daya saing daerah. (*)
Discussion about this post