Patunas.co.id,Batanghari– Pemerintah Kabupaten Batanghari melakukan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat. Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di auditorium Kantor Bupati Dharmasraya yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, para Asisten Sekda Kabupaten Batanghari, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya, Selasa (16/05/2023) kemarin.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyebutkan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan wujud dari sinergi antar pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap berkesinambunganan efektif dan efisien dengan memanfaatkan potensi daerah yang dimiliki.
“Kesepakatan kerja yang kita lakukan kemarin bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalisasikan sumber daya yang ada,” kata Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Rabu (17/05/2023).
Disebutksn Fadhil, ada empat ruang lingkup dalam kesepakatan bersama ini antara lain, pertama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan berdasarkan unit kompetensi, kedua peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengembangan program informasi dan teknologi, ketiga bidang perhubungan koperasi ekonomi sosial budaya dan infrastruktur usaha kecil dan UMKM agribisnis dan industri ekowisata.
“Serta program-program dan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan visi dan misi baik kabupaten Batang Hari maupun kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Dilanjutkan Fadhil, demi tercapainya kesepakatan yang telah ditanda tangani merupakan sebuah langkah positif demi menghasilkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang tentunya saling menguntungkan semua pihak. Hal ini tentu sejalan dengan turunan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Kesepakatan bersama yang dibangun ini hendaknya dapat mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan kemakmuran dan kemajuan bangsa.
“kami sangat menyadari bahwa kesepakatan bersama yang kita bangun saat ini merupakan potensi yang bernilai strategis untuk bersama-sama kita optimalkan dalam mendukung terwujudnya visi kabupaten Batang Hari TANGGUH terdepan, agamis, nyaman, gotong-royong bermutu dan harmonis,” sebutnya.(rhm)
Discussion about this post