JAMBI – Persoalan laka lantas terjadi antara mobil Suziki Ertiga dan Truk Batubara milik PT SAJ sudah selesai. Dan pihak PT sudah memenuhi tuntutan korban. Namun, Sukardi yang bekerja di PT SAJ merasa dicemari nama baiknya melalui pemberitaan media online.
Sukardi mengaku, persoalan laka lantas itu, Sukardi melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dilapangan.
“Sekarang persoalan selesai, saya ditunjuk dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan. Namun, saya tidak pernah mengaku bahwa masih aktif di Polri di kesatuan Brimob. Kalau mantan Brimob saya iya, dan sekarang saya bekerja di Perusahaan, bukan membekingi perusahaan dengan nama Mantan Brimob. Saya ini bekerja untuk mencari nafkah anak dan istri,” ungkap Sukardi.
“Dilapangan saya tidak pernah menyebut nama-nama Brimob, atau saya Mantan Brimob, ingat itu. Saya ada nama baik, dan saya merasa dirugikan. Dan saya tidak pernah merugikan orang. Saya tau ada pihak yang ingin memeras di persoalan ini, dan saya ada rekaman telepon pihak-pihak yang akan memeras perusahaan,” ungkap Sukardi.
Sukardi melanjutkan, bahwa undang-undang Pers itu ada. Jangan semerta-merta sepihak. Ini bisa saya seret ke ranah hukum. (*)
Discussion about this post