JAMBI – SPBU yang telah ditunjuk, juga membatasi pembelian BBM jenis solar terhadap angkutan yang dimaksud. Yakni maksimal sebanyak 40 liter per hari untuk satu angkutan.
Selain itu, angkutan yang hendak mengisi BBM juga dilarang parkir di depan SPBU yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Rakor ini kita lakukan untuk menyamakan persepsi. Jika ini dilanggar maka akan ada sanksi yang berlaku. Untuk SPBU yang di jalan lingkar, bisa menambah kuota BBM dan kami instruksikan buka 24 jam,” terang Fasha. (*)
Discussion about this post