Patunas.co.id,Batanghari– Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXVII tahun 2023 dengan tema ‘Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul’, Pemerintah Kabupaten Batang Hari melaksanakan upacara gabungan.
Upacara gabungan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Batang Hari, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian, Sabtu (29/04/2023) dihadiri Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal serta jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Selaku Inspektur Upacara, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sambutan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Bupati Batang Hari.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah.SWT, Tuhan yang maha kuasa. Karena atas berkat rahmat dan karunianya, kita dapat hadir baik secara langsung maupun virtual pada peringatan XXVII hari Otonomi Daerah Tahun 2023 dengan mengusung tema ‘Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul’, dalam keadaan sehat wal’afiat.
Perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 Tahun. tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis. mengapa hari otonomi daerah ditetapkan setiap tanggal 25 april setiap tahunnya? oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
Pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 27 (dua puluh enam) daerah tingkat II percontohan (ditetapkan 21 april 1995). kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. sehingga pada tanggal 7 februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Setelah 27 Tahun berlalu, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah. Namun data juga menunjukan bahwa Filosofi dari tujuan Otonomi Daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20x dan menggantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD).
Hal ini tentunya menjadi sangat ironis, mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada Pemerintah Pusat. Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
Selain itu, kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, Efektif serta Efisien.
Saya juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD bahkan melebihi TKDD, tanpa melanggar hukum dan Norma yang ada serta tidak memberatkan Rakyat. disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (Kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, saya sebagai Menteri Dalam Negeri setiap hari senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk satgas tim pengendali inflasi daerah (TPID) berdasarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Program peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional. Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sektor industri menjadi penggerak Perekonomian yang menjadikan indonesia sebagai Negara Produsen bukan Importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional.
Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2023 angka Stunting anak turun menjadi 17 persen secara Nasional, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka Stunting di wilayah masingmasing.
Masalah Stunting bisa dipicu dari keadaan ibu dan anak hingga faktor eksternal lainnya. Faktor eksternal termasuk pola asuh dan lingkungan sedangkan faktor spesifik lainnya, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan Kesehatan seperti kurang gizi dan anemia. Dukungan arah kebijakan dan dukungan anggaran mutlak diperlukan dalam upaya penanganan stunting secara komprehensif dan berkelanjutan.
Program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah harus dipastikan dapat menjangkau seluruh wilayah dan tepat sasaran. Untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan untuk mendukung upaya-upaya penanganan stunting di seluruh wilayah.
Melalui momentum yang baik ini, izinkan saya mengajak kita semua untuk dapat berdoa bersama agar apa yang menjadi tujuan Otonomi Daerah sebagaimana filosofi petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun Bangsa dan Negara yang kita cintai.
Dalam pelaksanaan Upacara, Sekretaris Daerah M. Azan membacakan sejarah otonomi daerah, Camat Mersam membaca UUD Tahun 1945, Camat Bajubang sebagai Komandan Upacara sementara itu Teks Pancasila dibacakan Inspektur Upacara.(rhm)
Discussion about this post