TANJABBARAT- Minimnya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tanjab Barat mendapat perhatian khusus Aktivis buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Tanjab Barat, Ferdiono Ramadhan,S.H. Menurutnya kenaikan UMK masih sangat minim dibanding daerah lain sehingga ferdiono menilai kenaikan itu belum mengindikasikan kesejahteraan buruh di daerah yang berjuluk Negeri Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan tersebut.
Dikutip dari pilarjambi.com, Ferdiono menjelaskan bahwa besaran UMK di Tanjab Barat yang ditetapkan Gubernur Jambi sebesar Rp 2.770.606,05, naik hanya sebesar Rp 1.566. Sebelumnya sebesar Rp 2.769.040,05. Atau naik sekitar 0,056 persen dari UMK tahun 2021.
“Kalau naiknya hanya Rp 1566 cukup sampai mana, dengan jumlah nilai kenaikan gaji sepeti ini buruh belum dikatakan sejahtera jika hanya segitu,”cetusnya. Jumat, (24/12/2021).
Ferdiono yang juga wakil Ketua DPD II KNPI Tanjab Barat menyebut pemerintah kabupaten telah gagal dalam meningkatkan kesejahteran buruh.
“Dan bisa dikatakan dalam hal kebijakan kenaikan upah ini Pemkab gagal untuk meningkatkan kesejahteraan Buruh di Tanjab Barat.”tegasnya. (Han).
Discussion about this post