PATUNAS.CO.ID,- Polemik angkutan batubara dengan masyarakat dan pengendara di Jambi masih terus berlangsung sampai detik ini.
Baru-baru ini beredar luas video berdurasi 0.51 detik soal keributan sopir batubara dengan pengendara mobil pribadi dijalan.
Dialam Video yang tersebar itu, terlihat seorang pengendara mobil pribadi yang sedang berpapasan dengan truk batubara sambil merekam suasana jalan.
Didalam rekaman video itu, dengan audio disalah satu aplikasi menjelaskan, bahwa “Belum waktunya jalan, sopir lah jalan”.
“Kami lah pake stiker pak, bisa sudah lewat siang,” kata Sopir yang terekam itu.
Lalu perekam video (mobil pribribadi) menanyakan “Siapo Bilang?”.
“Kadishub,” jawab Sopir Batubara didalam video.
“Kadishub yo, Oh jadi biso lewat siang yo, sore biso lewat yo, dak iyo nian nih. Siang biso lewat yo. Oke,” jawab sang pengendara pribadi sambil menshot stiker yang dikeluarkan Dishub Provinsi Jambi.
Jawab sopir batubara yang memakai kaos oblong itu. “Kau jangan marah-marah dengan aku. Kau video-video pulak,” kata sopir Batubara yang bergegas menlmbuka pintu mobil seraya menantang.
Lalu si perekam video (pengendara pribadi) mengeluarkan kata-kata. “Ini kekerasan yo pak Kadishub,” ucapnya.
Belum diketahui dimana lokasi kejadian ini. Sampai berita ini diturunkan. Patunas.co.id mendapatkan edaran yang disebar ke group whatsap. Edaran itu tertanda Kadishub Provinsi Jambi. Berikut edaran tersebut.
Bpk/Ibu/Sdr/i sekalian…khusus utk transportir yg kendaraan angkt batubaranya sdh ditempel sticker nomor lambung…*kami instruksikan antara lain sbb* :
1. Bhw sticker nomor lambung yg sdh ditempel blm diberlakukan aturan dan ketentuan yg mengikat terkait operasional kendaraan angkutan batubara di jalan umum mulai dr mulut tambang sampai dgn ke Pelabuhan TUKS.
2. Bhw kendaraan angkt batubara yg sdh ditempel sticker nomor lambung pemberlakuan aturan dan ketentuannya di jalan umum masih sama fungsinya dgn kendaraan angkutan batubara yg belum ditempel sticker nomor lambung dan tetapĀ mengacu pd Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 8 Tahun 2022.
3. Pemberlakuan aturan yg mengikat terkait operasional kendaraan angkutan batubara akan mulai diberlakukan apabila penempelan sticker nomor lambung sdh dilaksanakan 100 % dan sekaligus akan diterbitkannya Pergub terkait dgn aturan dan ketentuan sticker nomor lambung..
4. Kpd para Transportir agar menghimbau para sopir kendaraan angkt batubara agar tidak menyalahgunakan fungsi sticker nomor lambung yg sdh ditempel pd kendaraannya dgn alasan apapun dlm operasianal angkt batubaranya dan apabila terbukti melanggar aturan dan ketentuan ini maka kami tidak bertanggung jawab..
Demikian utk menjadi perhatian dan dilaksanakan dgn penuh tg jwb..
*KADISHUB PROV. JAMBI*
Discussion about this post