JAMBI – Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Wilayah Ulu terus menjadi sorotan.
Ihwalnya, ada empat perusahaan yang digarap oleh warga bernama Mubarok, yaitu
PT Tiga Sekawan Gunung Batu, PT Rajo Alam Sejati Jaya, PT Rajo Alam Sejati, dan PT Tiga Pilar Gunung Batu. Namun, keempat perusahaan ini diduga menggunakan IUP atas nama saudara Raymond Suryadi. Disinyalir keempat perusahaan Mubarok ini menggali potensi alam diluar izin IUP yang dikeluarkan Pemerintah secara resmi.
Sinyalir dan dugaan ini terungkap ketika kelompok masyarakat Tungkal Ulu yang mengatasnamakan LSM Panji menggelar aksi di BPMPT Provinsi Jambi dan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Korlap aksi, Kemas Muksin mengungkapkan, bahwa perusahaan Mobarok Group ini diduga sudah mencuri kekayaan Alam di Tanjab Barat bertahun-tahun.
Dan pihaknya meminta pihak pemerintah dan intansi yang berwajib untuk mengusut tuntas persoalan ini.
“Setelah Dinas ESDM turun kelokasi, kami akan melakukan aksi ke Polda Jambi dalam waktu dekat ini,” ungkap Kemas Muksin.
Dirinya juga membeberkan, bahwa Mubarok saat ini menggunakan UIP tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Karena potensi alam sudah berkurang, maka perusahaan Mubarok ini memaki IUP atas nama Raymond Suryadi.
“Kalau tidak ada main mata untuk mengusut ini, kami yakin semua terungkap. Sebab realita dilapangan sudah banyak melanggar perizinan. Kalau persoalan ini tidak terungkap kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi ke Jakarta pusat,” ungkap Kemas Muksin. (muz)
Discussion about this post