Batanghari,Patunas.co.id– Menanggapi laporan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari terkait 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang tidak pernah masuk kerja, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief akan mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut.
“Akan kita proses, jadi guru yang kita tahu sudah melanggar disiplin dan sudah diajukan oleh kepala dinas pdk akan disidang,” ungkap Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Rabu (26/04/2023).
Dikatakan Fadhil, nantinya komite disiplin akan melakukan siding terkait 3 orang ASN tersebut.
“Setelah itu akan kita jatuhi hukuman sesuai dengan tingkatan kesalahnnya.
Disebutkan Fadhil, jika kesalahan sudah sangat fatal maka akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
“Kalau sudaha sangat lam tidak masuk harus kita berhentikan status ASN dan harus kita berikan kepada orang lain yang lebih minat untuk jadi pegawai,” katanya.(rhm)
Discussion about this post