Jambi, Patunas.co.id – Pada tanggal 20 Mei 2024 PTUN Jambi telah menetapkan putusan tentang sengketa gugatan masyarakat Desa Badang dan Pemerintah Tanjung Jabung Barat terkait Penetapan SKCP. PTUN menyatakan bahwa SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbuna/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) Kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada tanggal 6 desember 2023 batal.
Hal itu dibenarkan Mike, SH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan. Dia mengatakan, apa yang telah diperjuangkan masyarakat Desa Badang selama ini telah membuahkan hasil.
Lanjut Dedy Ariyanyo Ketua Poktan Iman Hasan Desa Badang ketika dikonfirmasi mengatakan, Sebelum Terbit SK & MOU Badang sudah menolak dan tidak ada persetujuan & sepakat lahannya dikelola. Terbukti proses hukum SK batal, selanjutnya naik gugatan HGU. Jadi selama ini PT. DAS mengelola lahan Badang tanpa persetujuan Administratif dari Desa
Discussion about this post