JAMBI – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan geruduk Gedung Mahkamah Agung di DKI Jakarta. AMPL ini menuntut dan melakukan pernyataan sikap menolak Vonis bebas atas terdakwa terduga perusak hutan di Kabupaten Tebo.
Terdakwa tersebut merupakan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jamb, yang juga saat ini menjabat sebagai sekretaris DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Demokrat Provinsi Jambi, yaitu Syamsun Rizal.
Rudiat Kordinator lapangan saat aksi mengatakan, sehubungan Vonis bebas kasus perusakan hutan ini oleh terdakwa Syamsu Rizal ada beberapa point tuntutan.
“Sambil menunggu proses hukum tersebut yang masih bergulir oleh Mahkamah Agung, Untuk itu kami dari AMPL meminta dan mendesak Mahkamah Agung untuk cepat menuntaskan ini. Sebab, pengrusakan hutan ini merupakam kejahatan yang luar biasa,” ungkap Rudiat.
Adapun beberapa tuntutan :
1. Meminta adanya transparansi informasi sampai dimana proses upaya kasasi KEJARI Tebo terhadap MAHKAMAH AGUNG atas nama Terdakawa SYAMSU RIZAL dengan nomor surat pengiriman berkas Kasasi W5-U8/884/HK.01/VII/2021 hari Senin pada Tanggal 5 Juli 2021;
2. Menduga saudara SYAMSU RIZAL sebagai Terdakwa Perusak Hutan bermain mata dengan pihak penegak Hukum ataupun bentuk perlakuanĀ Khusus yang dimana saat terdakwa berstatus sebagai tahanan kota masih dapat melakukan perjalanan Dinas keluar kota;
3. Demi keadilan & Rasa kemanusiaan, kami dari ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN (AMPL) meminta agar terdakwa perusak hutan saudara SYAMSU RIZAL sebagai otak pelaku dihukum sama dengan terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo.
Sementara, Aktivis Lingkungan Jambi, Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup, Robet Samosir menyebutkan, bahwa kasus pengrusakan hutan yang dilakukan Anggota DPRD ini jelas jelas sudah salah, dan melawan pemerintah.
Dirinya juga mempertanyakan soal vonis bebas dari tuntutan yang dilayangkan. Kejari Tebo pun melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung dan masih menunggu putusan dari MA.
Robet menilai, bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian dirinya. “Kami aktifis lingkungan akan mepertanyakan ini ke MA, dan mempertanyakan kasus ini ke Kementrian, serta ke Presiden,” ungkap Robet Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup.
“Kita tidak mau si pelaku pengrusakan hutan ada main mata sama pihak Hukum apalagi hari ini yang bersangkutan telah menjabat sebagai sekertaris partai Demokrat provinsi Jambi, Kasasi akan kita kawal,” singkatnya.
Sekedar informasi, dari Kejari Tebo, pihak Kejari masih menunggu putusan kasasi MA. Apabila hasil kasasi itu sudah keluar, maka pihak Kejari akan segera merilis putusannya. (muz)
Discussion about this post